Permohonan Cuti Akademik

Sebelum anda mengisi formulir permohonan cuti akademik maka anda harus memahami beberapa hal terkait cuti akademik, antara lain :

  1. Diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti pendidikan sekurang-kurangnya satu semester.
  2. Cuti akademik diberikan maksimal sepanjang 2 semester secara berurutan atau tidak.
  3. Batas waktu pengusulan cuti sesuai dengan jadwal pengusulan KRS
  4. Jangka waktu cuti akademik diperhitungkan dalam batas waktu studi mahasiswa yang bersangkutan, kecuali cuti akademik karena tugas Negara
  5. Mahasiswa diwajibkan tetap membayar SPP selama waktu cuti kuliah  sebesar  25% dari biaya SPP per mahasiswa per semester, sesuai dengan Keputusan Direktur Poltekkes Makassar  No. KU.00,03. 0984A tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Poltekkes Makassar  pada Kemenkes Kesehatan

Prosedur Pengajuan Cuti Akademik 

  1. Mahasiswa yang bersangkutan mengisi formulir permohonan yang terdapat di halaman ini
  2. Mahasiswa mencetak surat permohonan yang dikirim melalui E-Mail
  3. Membayar biaya pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku
  4. Surat tersebut diserahkan ke Penanggungjawab Kemahasiswaan Jurusan setelah di tandatangani oleh Orang Tua/Wali dan mahasiswa yang bersangkutan, dengan melampirkan bukti pembayaran
  5. Setelah menjalani cuti akademik mahasiwa berkewajiban melapor kembali secara tertulis kepada Direktur Poltekkes melalui Penanggungjawab Kemahasiswaan Jurusan untuk selanjutnya dibuatkan surat persetujuan kuliah kembali.
  6. Surat persetujuan cuti akademik dan kuliah kembali ditetapkan melalui surat keputusan Direktur Poltekkes.