Surat Permohonan Kuliah Kembali

Sebelum anda mengisi formulir permohonan kuliah kembali maka anda harus memahami beberapa hal terkait cuti akademik, antara lain :

  1. Diberikan kepada mahasiswa yang telah memiliki SK Cuti, SK tersebut bisa diperoleh di bagian Kemahasiswaan Jurusan.
  2. Mahasiswa diwajibkan tetap membayar SPP sesuai dengan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Poltekkes Makassar  pada Kemenkes Kesehatan

Prosedur Pengajuan Kuliah Kembali

  1. Mahasiswa yang bersangkutan mengisi formulir permohonan yang terdapat di halaman ini
  2. Mahasiswa mencetak surat permohonan yang dikirim melalui E-Mail
  3. Membayar biaya pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku
  4. Surat tersebut diserahkan ke Penanggungjawab Kemahasiswaan Jurusan setelah di tandatangani oleh Orang Tua/Wali dan mahasiswa yang bersangkutan, dengan melampirkan bukti pembayaran
  5. Direktur menerbitkan SK Kuliah Kembali.