Form Pemberhentian

PETUNJUK PENGISIAN

  1. Formulir ini diisi oleh Penanggungjawab Kemahasiswaan Jurusan/Prodi
  2. Alasan usulan SK pemberhentian ialah karena a) Mengundurkan diri; b) Tidak aktif; c) Meninggal dunia
  3. Poin a dan poin b melalui mekanisme pemanggilan selama 3 kali, dengan rentang waktu maksimal 5 hari setiap pemanggilan
  4. Nota Dinas yang dikirim ke Direktorat wajib melampirkan dokumen pelengkap seperti Berita acara pemberhentian, surat pengunduran diri dan atau surat keterangan kematian.
  5. Formulir berikut diisi setelah Nota Dinas dikirim ke Direktorat