Form Pemberhentian
PETUNJUK PENGISIAN
- Formulir ini diisi oleh Penanggungjawab Kemahasiswaan Jurusan/Prodi
- Alasan usulan SK pemberhentian ialah karena a) Mengundurkan diri; b) Tidak aktif; c) Meninggal dunia
- Poin a dan poin b melalui mekanisme pemanggilan selama 3 kali, dengan rentang waktu maksimal 5 hari setiap pemanggilan
- Nota Dinas yang dikirim ke Direktorat wajib melampirkan dokumen pelengkap seperti Berita acara pemberhentian, surat pengunduran diri dan atau surat keterangan kematian.
- Formulir berikut diisi setelah Nota Dinas dikirim ke Direktorat