Surat Permohonan Kuliah Kembali
Sebelum anda mengisi formulir permohonan kuliah kembali maka anda harus memahami beberapa hal terkait cuti akademik, antara lain :
- Diberikan kepada mahasiswa yang telah memiliki SK Cuti, SK tersebut bisa diperoleh di bagian Kemahasiswaan Jurusan.
- Mahasiswa diwajibkan tetap membayar SPP sesuai dengan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Poltekkes Makassar pada Kemenkes Kesehatan
Prosedur Pengajuan Kuliah Kembali
- Mahasiswa yang bersangkutan mengisi formulir permohonan yang terdapat di halaman ini
- Mahasiswa mencetak surat permohonan yang dikirim melalui E-Mail
- Membayar biaya pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku
- Surat tersebut diserahkan ke Penanggungjawab Kemahasiswaan Jurusan setelah di tandatangani oleh Orang Tua/Wali dan mahasiswa yang bersangkutan, dengan melampirkan bukti pembayaran
- Direktur menerbitkan SK Kuliah Kembali.