Berikut Seleksi Pemilihan Mahasiswa Berprestasi Poltekkes Kemenkes Tingkat Nasional Tahun 2019

Berikut Seleksi Pemilihan Mahasiswa Berprestasi Poltekkes Kemenkes Tingkat Nasional Tahun 2019

MAKASSAR, INTELLIGENT – Politeknik Kesehatan Kemenkes membuka kesempatan bagi seluruh Mahasiswa untuk mendaftarkan dirinya menjadi Mahasiswa Berprestasi Tingkat Poltekkes Kemenkes Tingkat Nasional Tahun 2019. Berdasarkan surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.02/3/01443/2019.

Peserta Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) tingkat Nasional adalah mahasiswa aktif Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan yang terdaftar di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD-Dikti) yang mewakili Poltekkes Kemenkes setelah melalui proses seleksi sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Persyaratan Administrasi

Persyaratan umum adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta sebagai kelengkapan pemilihan Mawapres, yaitu:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Terdaftar di PD-Dikti dan aktif sebagai mahasiswa maksimal semester V program Diploma III dan IV yang pada saat pemilihan mawapres tingkat nasional belum dinyatakan lulus/yudisium, serta berusia tidak lebih dari 22 tahun dengan dibuktikan oleh Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku;
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK dari seluruh mata kuliah yang lulus) minimal 3,00;
  4. Surat Pengantar dari Direktur Poltekkes Kemenkes yang menyatakan bahwa mahasiswa yang diusulkan adalah pemenang hasil seleksi Poltekkes Kemenkes yang bersangkutan;
  5. Sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan Khusus

Persyaratan  khusus  adalah  persyaratan  yang  harus  dipenuhi  oleh  peserta  pemilihan

Mawapres, yaitu:

  1. Rekapitulasi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK);
  2. Karya tulis yang ditulis dalam bahasa Indonesia baku;
  3. Ringkasan karya tulis (BUKAN dalam bentuk abstrak) yang ditulis dalam bahasa Inggris;
  4. Video berisi presentasi mengenai deskripsi diri dan gambaran ringkas tentang karya ilmiah/deskripsi produk yang disampaikan secara lisan oleh peserta dalam bahasa Inggris dan diunggah ke Youtube;
  5. Menyampaikan maksimum sepuluh (10) prestasi/capaian unggul dan membanggakan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai bukti.

Bagi kalian yang ingin tahu lebih lanjut silahkan mengunduh link Pedoman dibawah ini :

SE, SK Pedoman Mawapres 2019 klik disini

Reporter: *Kru-01

Berita ini juga dimuat di persintelligent.com

Desti Kurniawati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *